W E L C O M E

selamat datang di blog kami..kami senang anda berkunjung..silahkan lihat informasi yang anda cari..,eitss jgn lupa kasi komen ya..!?

Mengenai Saya

Foto saya
Berdua semakin istimewa...

Minggu, 22 November 2009

Perkembangan Hukum

Perkembangan Hukum di Indonesia pada Awal Kemerdekaan

Garis politik hukum dalam UUD 1945 sebelum perubahan tidak diarahkan pada aspek materi hukum dan bentuk hukum melainkan pada kedaulatan hukum (supremasi hukum), reichtsidee (cita-cita hukum) dan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan. Ide hukum nasional yang hendak diwujudkan melalui UUD 1945 adalah ide pengayoman, ide keadilan social, ide demokrasi , ide ketuhanan dan kemanusiaan. Politik Hukum melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 sebelum perubahan pada dasarnya merupakan komitmen pada pandangan system civil law yaitu diberlakukannya hukum tertulis dalam penyelesaian persoalan hukum . Maka dari itu, dengan berlakunya Pasal II Aturan Peralihan , kekhawatiran kekosongan hukum tidak akan terjadi. Berdasarkan pemikiran tersebut maka berlakunya Wetboek van Straafrecht atau Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Bugerlijk Wetboek atau Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPER) diterima sebagai sebuah konsekuensi logis.
Akibat dianutnya pemikiran Pasal II Aturan Peralihan tersebut maka pembentukan hukum yang berakar pada buidaya bangsa terabaikan. Setelah perubahan UUD 1945 ternyata kaidah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 tersebut masih dimuat dalam Pasal 1 Aturan Peralihan UUD 1945 perubahan. Di sisi lain, hukum Barat yang terkodifikasi dalam KUHP dan KUHPER justru menjadi hukum positif yang harus diterima. Terhadap KUHP terdapat permasalahan tafsir bahasa terkait dengan tidak adanya terjemahan resmi yang dibuat oleh Negara . Dalam praktiknya ternyata terdapat perbedaan penggunaan buku KUHP terjemahantidak resmi. Akibatnya setiap penegak hukum secara bebas dapat menggunakan buku hukum terjemahan tidak resmi tersebut, yang notabene memiliki perbedaan terjemahan. Namun demikian juga tidak mungkin menerapkan Wetboek van Straafrecht (WvS) sebagai hukum positif. Hal ini terkait dengan 2 alasan yaitu :
  1. Bahwa WvS ditulis dalam bahasa Belanda maka tidak mungkin hal ini dpat dikuasai secara baik oleh orang Indonesia
  2. Bahwa berdasar ketentuan Pasal 36 UUD 1945 yaitu “Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia” maka hukum nasional pun harus dirumuskan dalam bahasa Indonesia.
(Sirilius Siahaan, FH USU 2006).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar